Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
DPR Khawatir Ada Penyimpangan jika Tidak Percepat Pengesahan PKPU
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkap alasan rapat pengesahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 dipercepat dari hari Senin (26/8/2024) menjadi Minggu (25/8/2024).

Ahmad mengatakan, ia khawatir jika ada penyimpangan-penyimpangan jika keputusan tidak segera dibuat.

Ia juga mengaku memiliki keinginan akan kepastian seperti yang dirasakan masyarakat Indonesia beberapa hari belakangan.

Itulah sebabnya, ia berinisiatif meminta izin kepada pimpinan untuk menggelar rapat di hari libur..

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) itu, turut hadir perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Rencananya, Komisi II DPR akan kembali menggelar rapat pada hari Senin untuk membahas tiga PKPU dan Peraturan Bawaslu terkait pengawasan kampanye.

Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.

Video Jurnalis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Adisty SafitrI
Video Editor: Xena Olivia

#Pilkada2024 #PKPU #DPR #KPU #JernihkanHarapan
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau