Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Syarat Partai Politik Bisa Mendaftarkan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengungkapkan persyaratan untuk mencalonkan calon gubernur dan wakil gubernur saat Pilkada. Syarat perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta, yakni 7,5 persen suara sag, kata Wahyu Dinata.

Dengan demikian, Pilkada Jakarta bakal mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Dalam keputusan MK disebutkan bahwa ambang batas pencalonan gubernur Jakarta menjadi 7,5 persen susra hasil Pileg DPRD.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini!

Penulis naskah: Ahmad Zilky
Video jurnalis: Ahmad Zilky
Video editor: Ahmad Zilky
Produser: Monica Arum

#KPU #KPUJakarta #Pilkada #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau