Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kejutan Putusan MK, Sempat Dianulir DPR, dan Selamat Berkat Peringatan Garuda Biru

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membatalkan pengesahan revisi undang-undang pemilihan kepala daerah (UU Pilkada), Kamis (22/8/2024).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, imbas pembatalan itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang berlaku untuk pendaftaran pilkada serentak pada Selasa (27/8/2024) mendatang.

Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 24 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora, ujarnya, dikutip dari laman resmi DPR RI, Kamis.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik: Demon - JVNA

#PutusanMK #PeringatanGarudaBiru #DPRUUPilkada #JernihkanHarapan

Artikel Terkait :
https://www.kompas.com/tren/read/2024/08/23/143000765/hiruk-pikuk-putusan-mk-sempat-dianulir-dpr-selamat-berkat-kawalan-garuda?page=all#page2

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau