Menkumham-DPR Kompak Bantah Isu Perppu Pilkada untuk Akali Putusan MK, Sebut Terlalu Didramatisasi
Kompas
Kompas.com - 23/08/2024, 20:28 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dan Menkumham Supratman Andi Agtas sama-sama menepis isu pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada untuk mengakali putusan MK.
Putusan itu terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah berlaku saat penetapan calon yang baru diputuskan MK dua hari lalu.
Menkumham Supratman menyebut isu itu sebagai dramatisasi polemik UU Pilkada.
Simak informasinya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna, Nicholas Ryan Aditya
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dan Menkumham Supratman Andi Agtas sama-sama menepis isu pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada untuk mengakali putusan MK.
Putusan itu terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah berlaku saat penetapan calon yang baru diputuskan MK dua hari lalu.
Menkumham Supratman menyebut isu itu sebagai dramatisasi polemik UU Pilkada.
Simak informasinya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna, Nicholas Ryan Aditya
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari
#DPR #pilkada2024 #UUpilkada #JernihkanHarapan