Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa DPR tidak melanggar peraturan dalam konteks proses melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).
Sebab, prosesnya mengikuti aturan resmi, seperti dibicarakan dalam rapat kerja, lalu dilanjutkan dengan panitia kerja (panja) untuk mengambil keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna.
Namun, menurut Mahfud, apa yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam merevisi UU Pilkada adalah mempermainkan aturan resmi.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa DPR tidak melanggar peraturan dalam konteks proses melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).
Sebab, prosesnya mengikuti aturan resmi, seperti dibicarakan dalam rapat kerja, lalu dilanjutkan dengan panitia kerja (panja) untuk mengambil keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna.
Namun, menurut Mahfud, apa yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam merevisi UU Pilkada adalah mempermainkan aturan resmi.
Simak selengkapnya dalam berita berikut!
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Galang Wahyu Permata
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#MahfudMD #RUUPilkada #BalegDPR #JernihkanHarapan
Musik: Robots and Aliens - Joel Cummins
Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/23/14290151/soal-revisi-uu-pilkada-mahfud-dpr-tak-langgar-aturan-resmi-tapi-memainkan