Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
DPR Pastikan Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Tetap Pakai Putusan MK

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pengesahan revisi UU Pilkada batal.

Ketua Harian Partai Gerindra itu memastikan undang-undang yang berlaku adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang telah diputuskan tempo hari.

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan judicial review MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," kata Dasco melalui saluran telepon kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).

Terkait isu pengesahan UU bakal dilakukan di lain hari, Dasco menegaskan rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada Kamis dan Selasa.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masak kami paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," kata Dasco.

Terakhir, ia pun memastikan tak ada rapat paripurna malam ini.

 "Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada," pungkas Dasco.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Penulis: Adhyasta Dirgantara
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Nursita Sari
Musik: Thunder - Telescated

#JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau