April 2024 Bilang Putusan MK Final, Selang 4 Bulan Jokowi Santai Putusan MK Dianulir
Kompas
Kompas.com - 22/08/2024, 05:00 WIB
Presiden Joko Widodo menanggapi polemik syarat pencalonan kepala daerah yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tetapi dianulir oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Menurut Presiden, proses tersebut merupakan hal biasa yang terjadi dalam konstitusi Indonesia. Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah akan menghormati kewenangan dari masing-masing lembaga negara.
Pernyataan ini berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan Jokowi pada April 2024 lalu, yang menyebut bahwa keputusan MK adalah final dan mengikat.
Presiden Joko Widodo menanggapi polemik syarat pencalonan kepala daerah yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tetapi dianulir oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Menurut Presiden, proses tersebut merupakan hal biasa yang terjadi dalam konstitusi Indonesia. Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah akan menghormati kewenangan dari masing-masing lembaga negara.
Pernyataan ini berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan Jokowi pada April 2024 lalu, yang menyebut bahwa keputusan MK adalah final dan mengikat.
Simak selengkapnya dalam berita berikut!
Narator: Anggie Puspariana
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Video Editor: Anggie Puspariana
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#JokowiMK #MahkamahKonstitusi #PutusanMK #JernihkanHarapan
Musik: Thunder - Telecasted