[FULL] Crazy Rich PIK Helena Lim Diduga Terima Aliran Uang Rp 420 M di Kasus PT Timah
Kompas
Kompas.com - 21/08/2024, 19:36 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita sejumlah tas mewah dan aset lainnya milik Manajer PT Quantum Skyline (QSE) Helena Lim atas keterlibatan dalam kasus korupsi PT Timah.
Hal ini disampaikan JPU Ardito Muwardi usai gelaran sidang dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Ardito mengatakan, setidaknya ada 24 tas milik Helena yang disita oleh kejaksaan. Selain itu, ada sejumlah uang tunai, bangunan, dan kepemilikan tanah.
Adapun, PT QSE milik Helena disebut menampung uang pengamanan sebesar 500-700 dollar Amerika Serikat per ton, dari smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT. Timah Tbk.
Dana ratusan dollar AS ini diperoleh dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.
Uang yang dikumpulkan itu seolah-olah sebagai bentuk dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari para smelter yang mengais bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk.
Helena bersama suami artis Sandra Dewi itu diduga menerima aliran uang Rp 420 miliar dari tindakan tersebut.
Uang miliaran yang diterima crazy rich PIK ini kemudian disamarkan dengan membeli sejumlah aset.
Atas perbuatan, Helena didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Ia turut dikenakan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita sejumlah tas mewah dan aset lainnya milik Manajer PT Quantum Skyline (QSE) Helena Lim atas keterlibatan dalam kasus korupsi PT Timah.
Hal ini disampaikan JPU Ardito Muwardi usai gelaran sidang dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Ardito mengatakan, setidaknya ada 24 tas milik Helena yang disita oleh kejaksaan. Selain itu, ada sejumlah uang tunai, bangunan, dan kepemilikan tanah.
Adapun, PT QSE milik Helena disebut menampung uang pengamanan sebesar 500-700 dollar Amerika Serikat per ton, dari smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT. Timah Tbk.
Dana ratusan dollar AS ini diperoleh dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.
Uang yang dikumpulkan itu seolah-olah sebagai bentuk dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari para smelter yang mengais bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk.
Helena bersama suami artis Sandra Dewi itu diduga menerima aliran uang Rp 420 miliar dari tindakan tersebut.
Uang miliaran yang diterima crazy rich PIK ini kemudian disamarkan dengan membeli sejumlah aset.
Atas perbuatan, Helena didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Ia turut dikenakan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Video Jurnalis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Adil Pradipta
Video Editor: Xena Olivia
#HelenaLim #KasusHarveyMoeis #SandraDewi #JernihkanHarapan