DPR Manut MA dan Tolak Putusan MK soal Batas Usia Cagub, Angin Segar untuk Kaesang
Kompas
Kompas.com - 21/08/2024, 17:00 WIB
Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI baru saja menolak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.
Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Situasi ini menjadi angin segar untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep yang mulai digadang-gadang maju Pilkada 2024.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Vitorio Mantalean Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati Narator: Vina Muthi Ambarwati Video Editor: Fathir Rochman Produser: Yusuf Reza Permadi
Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI baru saja menolak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.
Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Situasi ini menjadi angin segar untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep yang mulai digadang-gadang maju Pilkada 2024.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Fathir Rochman
Produser: Yusuf Reza Permadi
Musik: Final Girl - Jeremy Blake
#KaesangPangarep #Pilkada2024 #PutusanMK #PutusanMA #SyaratUsiaMinimumCalonKepalaDaerah #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/08/21/14482171/dpr-manut-ma-dan-tolak-mk-soal-usia-cagub-angin-segar-untuk-kaesang?page=all#page2