Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pemerintah-DPR Diminta Tak Bermanuver Usai Putusan MK soal Pilkada

Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK UII) Dian Kus Pratiwi, Rabu (21/8/2024), mengapresiasi MK yang telah menjadi penjaga konstitusi dan demokrasi (guardian of constitution and democracy) dalam dua putusan terakhir tentang ambang batas pencalonan adan syarat usia calon kepala daerah.

Pembentuk undang-undang, pemerintah dan DPR, diminta untuk tidak melakukan manuver dengan merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah di pilkada.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: Drop - Anno Domini Beats

#UUPilkada #AmbangBatasPilkada #MK #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau