Golkar Bantah Tuduhan Rapat Baleg DPR untuk Anulir Putusan MK
Kompas
Kompas.com - 21/08/2024, 12:27 WIB
Ketua DPP Golkar Dave Laksono membantah tuduhan bahwa rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR guna menganulir keputusan Mahmakamah Konsistusi (MK) terkait ambang batas (threshold) pencalonan Pilkada.
Bukan membatalkan, kami menyesuaikan, kata Dave Laksono dalam sesi wawancara di Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Pembahasan masih berlangsung, kita lihat dinamikanya seperti apa, karena masing-masing partai bisa menyampaikan pendapatnya, lanjut dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi atau Awiek, membenarkan bahwa pihaknya akan menggelar rapat membahas RUU Pilkada.
Ia mengatakan, salah satu materi yang akan dibahas adalah putusan MK Nomor 60 tentang ambang batas pencalonan Pilkada.
Adapun rapat Baleg ini berlangsung satu hari setelah putusan MK dibacakan, yang membuat PDI-P dan Anies Baswedan digadang-gadang bisa maju dalam Pilkada Jakarta 2024.
Ketua DPP Golkar Dave Laksono membantah tuduhan bahwa rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR guna menganulir keputusan Mahmakamah Konsistusi (MK) terkait ambang batas (threshold) pencalonan Pilkada.
Bukan membatalkan, kami menyesuaikan, kata Dave Laksono dalam sesi wawancara di Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Pembahasan masih berlangsung, kita lihat dinamikanya seperti apa, karena masing-masing partai bisa menyampaikan pendapatnya, lanjut dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi atau Awiek, membenarkan bahwa pihaknya akan menggelar rapat membahas RUU Pilkada.
Ia mengatakan, salah satu materi yang akan dibahas adalah putusan MK Nomor 60 tentang ambang batas pencalonan Pilkada.
Adapun rapat Baleg ini berlangsung satu hari setelah putusan MK dibacakan, yang membuat PDI-P dan Anies Baswedan digadang-gadang bisa maju dalam Pilkada Jakarta 2024.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis naskah: Ahmad Zilky
Video jurnalis: Rahel Narda Chaterine
Video editor: Ahmad Zilky
Produser: Abba Gabrillin
#Golkar #PutusanMK #JernihkanHarapan