Anggota Baleg DPR Klaim Rapat Bahas Putusan MK untuk Perjelas Tafsir
Kompas
Kompas.com - 21/08/2024, 12:08 WIB
Anggota Badan Legislatif (Baleg) Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengungkap alasan DPR tiba- menggelar rapat untuk bahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas (treshold) pencalonan Pilkada.
Menurut Yandri, rapat kali ini justru ingin membuat putusan MK menjadi terang benderang dan dapat dimasukan dalam payung hukum.
Ia mengatakan bahwa DPR perlu melakukan pendalaman terkait putusan MK, agar tafsirannya jelas dan bisa diakomodasi dalam RUU Pilkada.
Simak informasinya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna Video Editor: Dimas Nanda Krisna Produser: Abba Gabrillin
Anggota Badan Legislatif (Baleg) Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengungkap alasan DPR tiba- menggelar rapat untuk bahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas (treshold) pencalonan Pilkada.
Menurut Yandri, rapat kali ini justru ingin membuat putusan MK menjadi terang benderang dan dapat dimasukan dalam payung hukum.
Ia mengatakan bahwa DPR perlu melakukan pendalaman terkait putusan MK, agar tafsirannya jelas dan bisa diakomodasi dalam RUU Pilkada.
Simak informasinya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Abba Gabrillin
#DPR #putusanmk #pilkada2024 #JernihkanHarapan