Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Menkumham Akan Lapor Jokowi soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas akan melapor kepada Presiden Joko Widodo terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 soal perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah.

"Kalau menurut Undang-Undang Kepemiluan dan Undang-Undang tentang Pilkada, mengharuskan, menyangkut PKPU. Tetapi apa pun keputusan itu akan menjadi bahan bagi kami nanti untuk menyampaikan kepada pemerintah, dalam hal ini Presiden," ungkap Supratman di Kantor Kemenkumham, Selasa (20/8/2024).

Adapun MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada, Selasa.

Putusan MK menyatakan, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung calon gubernur Jakarta jika memiliki minimal 7,5 persen suara sah pada Pileg Jakarta.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini!

Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Nursita Sari

#PutusanMK #Menkumham #Jokowi #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau