Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini Ambang Batas Pilkada Baru yang Diputus MK, Maksimal 10 Persen

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait uji materi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur mengenai syarat pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, MK juga mengatur ulang besaran threshold atau ambang batas mengajukan calon kepala daerah oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang sebelumnya diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Naratir: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik: Oh My - Patrick Patrikios

#AmbangBatasPilkadaBaru #MK #GugatanSyaratPengajuanCalonKepalaDaerah #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau