Ini Ambang Batas Pilkada Baru yang Diputus MK, Maksimal 10 Persen
Kompas
Kompas.com - 20/08/2024, 18:35 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait uji materi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur mengenai syarat pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, MK juga mengatur ulang besaran threshold atau ambang batas mengajukan calon kepala daerah oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang sebelumnya diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah Naratir: Musayadah Khusnul Khotimah Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah Produser: Yusuf Reza Permadi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait uji materi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur mengenai syarat pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, MK juga mengatur ulang besaran threshold atau ambang batas mengajukan calon kepala daerah oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang sebelumnya diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Naratir: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Yusuf Reza Permadi
Musik: Oh My - Patrick Patrikios
#AmbangBatasPilkadaBaru #MK #GugatanSyaratPengajuanCalonKepalaDaerah #JernihkanHarapan