PDI-P Sebut Ada 3 Nama yang Berpeluang Diusung di Pilkada Jakarta
Kompas
Kompas.com - 20/08/2024, 18:06 WIB
Ketua DPP PDI-P Eriko Sotarduga mengatakan, partainya mengantongi tiga nama yang berpotensi diusung menjadi calon gubernur Jakarta pada Pilkada 2024.
Namun, Eriko tak membeberkan kandidat yang akan bertarung pada Pilkada 2024.
"Kalau sekarang saya harus jujur, sudah mengerucut kepada tiga nama. Tetapi memang pengerucutan pada tiga nama ini," ungkap Eriko di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/8/2024).
Adapun MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada, Selasa.
Putusan MK menyatakan, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung calon gubernur Jakarta jika memiliki minimal 7,5 persen suara sah pada Pileg Jakarta.
Menurut Perludem, putusan ini bisa langsung diberlakukan pada Pilkada 2024. Dengan demikian, putusan ini membuka kans PDI-P mengusung cagub-cawagub Jakarta tanpa perlu berkoalisi.
Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang mengharuskan parpol atau gabungan parpol memiliki minimal 20 persen kursi atau 22 kursi di DPRD Jakarta.
Dengan aturan sebelumnya, PDI-P tidak bisa mengusung cagub-cawagub tanpa berkoalisi karena hanya memiliki 15 kursi, sedangkan parpol lain pemilik kursi di DPRD Jakarta sudah berkoalisi mengusung Ridwan Kamil-Suswono.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini Video Jurnalis: Nicolas Ryan Video Editor: Zintan Prihatini Produser: Nursita Sari
Namun, Eriko tak membeberkan kandidat yang akan bertarung pada Pilkada 2024.
"Kalau sekarang saya harus jujur, sudah mengerucut kepada tiga nama. Tetapi memang pengerucutan pada tiga nama ini," ungkap Eriko di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/8/2024).
Adapun MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada, Selasa.
Putusan MK menyatakan, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung calon gubernur Jakarta jika memiliki minimal 7,5 persen suara sah pada Pileg Jakarta.
Menurut Perludem, putusan ini bisa langsung diberlakukan pada Pilkada 2024. Dengan demikian, putusan ini membuka kans PDI-P mengusung cagub-cawagub Jakarta tanpa perlu berkoalisi.
Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang mengharuskan parpol atau gabungan parpol memiliki minimal 20 persen kursi atau 22 kursi di DPRD Jakarta.
Dengan aturan sebelumnya, PDI-P tidak bisa mengusung cagub-cawagub tanpa berkoalisi karena hanya memiliki 15 kursi, sedangkan parpol lain pemilik kursi di DPRD Jakarta sudah berkoalisi mengusung Ridwan Kamil-Suswono.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Nicolas Ryan
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Nursita Sari
#PDIP #MK #MegawatiSoekarnoputri #PilkadaJakarta #JernihkanHarapan