Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar fintech peer to peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) resmi secara berkala.
Hingga dengan 12 Juli 2024, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin OJK adalah sebanyak 98 perusahaan, dan daftar ini masih berlaku pada Agustus 2024.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar fintech peer to peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) resmi secara berkala.
Hingga dengan 12 Juli 2024, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin OJK adalah sebanyak 98 perusahaan, dan daftar ini masih berlaku pada Agustus 2024.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Narator: Tantri Febrina Maharani
Penulis naskah: Tantri Febrina Maharani
Video editor: Maria Utari Dewi
Produser: Sherly Puspita (Farid)
Musik: Aioli - Andrew Langdon
#OtoritasJasaKeuangan #OJK #Pinjol #Daftarpinjolilegal
#Daftarpinjolresmi2024 #JernihkanHarapan
Artikel:
https://money.kompas.com/read/2024/08/19/222619626/daftar-98-pinjol-legal-terbaru-berizin-ojk-2024?page=all#page2