Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Telat Bayar Pajak Kendaraan, Siap-siap Didatangi Petugas ke Rumah

Setiap tahun dan lima tahun sekali, PKB atau Pajak kendaraan bermotor wajib dibayar oleh pemiliknya. Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 1 angka 2 dan 13 Nomor 28 Tahun 2009, jika telat melakukan pembayaran maka akan dikenai denda. Beberapa daerah telah menginisiasi kebijakan proaktif dengan menerapkan sistem 'jemput bola' atau kunjungan langsung ke rumah wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/Wxg3ZQfMQl4

- https://youtu.be/YelocS86Obw

- https://youtu.be/YIQ7R0Vfkjo


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Video Editor : Carolus Dori. K

Penulis Naskah : Carolus Dori. K

Pengisi Suara : Maria Rarindra


#Pajak #PKB #PajakKendaraan #PajakKendaraanBermotor #PajakLimaTahunanKendaraanBermotor #PajakTahunanKendaraanBermotor #DendaPajakKendaraanBermotor #CaraBayarPajakKendaraanBermotor #PendapatanMasyarakatIndonesia #WajibPajak #Bapenda #PendapatanMasyarakat #BayarPajak #OtomotifIndonesia #Kompascom

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau