[FULL] Konpers Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat
Kompas
Kompas.com - 18/08/2024, 16:47 WIB
Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso atau Jessica Wongso bebas bersyarat hari ini, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan, Jessica Wongso baru akan berstatus bebas murni pada 27 Maret 2032. Oleh karena itu, perempuan yang divonis 20 tahun penjara atas kasus "kopi sianida" itu masih wajib lapor hingga 2032.
Menurut kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, kliennya mendapatkan remisi karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu. Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mendapatkan remisi total selama 58 bulan 30 hari. Hal itu juga dikonfirmasi oleh Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra. Eduar menyebut Jessica mendapatkan remisi total 58 bulan 30 hari.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: I Putu Gede Rama Paramahamsa Video Editor: Deta Putri Setyanto Produser: Deta Putri Setyanto
Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso atau Jessica Wongso bebas bersyarat hari ini, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan, Jessica Wongso baru akan berstatus bebas murni pada 27 Maret 2032. Oleh karena itu, perempuan yang divonis 20 tahun penjara atas kasus "kopi sianida" itu masih wajib lapor hingga 2032.
Menurut kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, kliennya mendapatkan remisi karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu. Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mendapatkan remisi total selama 58 bulan 30 hari. Hal itu juga dikonfirmasi oleh Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra. Eduar menyebut Jessica mendapatkan remisi total 58 bulan 30 hari.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: I Putu Gede Rama Paramahamsa
Video Editor: Deta Putri Setyanto
Produser: Deta Putri Setyanto