KPU Buka-bukaan Data Perjalanan Dharma-Kun Lolos Paslon Independen
Kompas
Kompas.com - 17/08/2024, 21:41 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta merinci perjalanan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sebagai paslon independen.
Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pasangan Dharma-Kun telah mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon (bapaslon) independen sejak pertengahan Mei 2024.
Setelah menyerahkan semua data, kami mulai memverifikasi berkas yang diunggah bapaslon, kata dia kepada awak media di kantornya, Sabtu (17/8/2024).
Usai memeriksa semua berkas, kata Dody, pihaknya menyatakan bahwa pasangan Dharma-Kun dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Namun, tak lama setelah pengumuman itu, pasangan Dharma-Kun mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta.
Bawaslu lantas menggelar mediasi antar kedua belah pihak untuk membahas sengketa yang dilaporkan.
Hasilnya, KPU memberikan kesempatan bagi Dharma-Kun untuk mengunggah ulang data yang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Dody mengatakan, yang dimaksud dengan belum memenuhi syarat adalah bukti KTP yang buram atau orang yang memberikan dukungan belum bisa terverifikasi.
Setelah bapaslon menggungah kembali data yang diminta, kami melakukan verifikasi aktual sebanyak dua kali. Hasilnya, bapaslon dinyatakan memenuhi syarat untuk maju lewat jalur independen, tutur dia.
Diketahui, paslon Dharma-Kun memiliki 677.468 dukungan yang memenuhi syarat.
Jumlah dukungan itu sudah melebihi ambang batas yang berada di angka 618.968 dukungan.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo Video Editor: Dzaky Nurcahyo Produser: Abba Gabrillin
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta merinci perjalanan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sebagai paslon independen.
Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pasangan Dharma-Kun telah mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon (bapaslon) independen sejak pertengahan Mei 2024.
Setelah menyerahkan semua data, kami mulai memverifikasi berkas yang diunggah bapaslon, kata dia kepada awak media di kantornya, Sabtu (17/8/2024).
Usai memeriksa semua berkas, kata Dody, pihaknya menyatakan bahwa pasangan Dharma-Kun dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Namun, tak lama setelah pengumuman itu, pasangan Dharma-Kun mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta.
Bawaslu lantas menggelar mediasi antar kedua belah pihak untuk membahas sengketa yang dilaporkan.
Hasilnya, KPU memberikan kesempatan bagi Dharma-Kun untuk mengunggah ulang data yang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Dody mengatakan, yang dimaksud dengan belum memenuhi syarat adalah bukti KTP yang buram atau orang yang memberikan dukungan belum bisa terverifikasi.
Setelah bapaslon menggungah kembali data yang diminta, kami melakukan verifikasi aktual sebanyak dua kali. Hasilnya, bapaslon dinyatakan memenuhi syarat untuk maju lewat jalur independen, tutur dia.
Diketahui, paslon Dharma-Kun memiliki 677.468 dukungan yang memenuhi syarat.
Jumlah dukungan itu sudah melebihi ambang batas yang berada di angka 618.968 dukungan.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#Kpu #KpuJakarta #DharmaKun #Pilkada #PilkadaJakarta #JernihkanHarapan