Yohanna Aprliani mengungkapkan, mulanya sang sepupu yang bernama Suhendri diiming-imingi pekerjaan di Myanmar. Namun, saat tiba di Myanmar, Suhendri justru menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korban kemudian disekap dan disiksa. Pelaku meminta agar keluarga Suhendri mengirimkan uang tebusan Rp 18 juta. Simak selengkapnya dalam video berikut ini!Penulis Naskah: Zintan PrihatiniVideo Jurnalis: Zintan PrihatiniVideo Editor: Zintan PrihatiniProduser: Abba Gabrillin #TPPO #Myanmar #JernihkanHarapan
Yohanna Aprliani mengungkapkan, mulanya sang sepupu yang bernama Suhendri diiming-imingi pekerjaan di Myanmar.
Namun, saat tiba di Myanmar, Suhendri justru menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Korban kemudian disekap dan disiksa. Pelaku meminta agar keluarga Suhendri mengirimkan uang tebusan Rp 18 juta.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Abba Gabrillin
#TPPO #Myanmar #JernihkanHarapan