Jokowi Terapkan Syarat Baru bagi Tenaga Kerja Asing di IKN
Kompas
Kompas.com - 16/08/2024, 17:17 WIB
Pemerintah mengizinkan tenaga kerja asing (TKA) bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, selama 10 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan masa kerja, asalkan pelaku usaha memenuhi beberapa syarat.
Kebijakan ini diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Usaha di IKN.
PP tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (12/8/2024) dan diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (15/8/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Chella Defa Anjelina, Mahardini Nur Afifah Penulis Naskah: Nabilah Safirah Narator: Nabilah Safirah Video Editor: Dina Rahmawati Produser: Adisty Safitri Musik: Flaming Mansions - text me records
Kebijakan ini diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Usaha di IKN.
PP tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (12/8/2024) dan diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (15/8/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Chella Defa Anjelina, Mahardini Nur Afifah
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adisty Safitri
Musik: Flaming Mansions - text me records
#Jokowi #IKN #TenagaKerjaAsing #JernihkanHarapan