Jokowi Teken PP Baru, Investor IKN Dapat HGB Langsung 95 Tahun
Kompas
Kompas.com - 16/08/2024, 08:29 WIB
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Izin Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 12 Agustus 2024.
Dilansir dari salinan PP yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (15/8/2024), aturan terbaru itu memberikan izin kepada investor di IKN untuk memperoleh hak guna usaha (HGU) secara langsung untuk jangka waktu 95 tahun.
Dengan adanya aturan terbaru ini, maka teknis perolehan HGU selama 95 tahun yang sebelumnya dilakukan bertahap telah berubah.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Dian Erika Nugraheny, Ihsanuddin Video Jurnalis: Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana Narator: Adinda Septia Berliana Video Editor: Maria Utari Dewi Produser: Farid Firdaus
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Izin Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 12 Agustus 2024.
Dilansir dari salinan PP yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (15/8/2024), aturan terbaru itu memberikan izin kepada investor di IKN untuk memperoleh hak guna usaha (HGU) secara langsung untuk jangka waktu 95 tahun.
Dengan adanya aturan terbaru ini, maka teknis perolehan HGU selama 95 tahun yang sebelumnya dilakukan bertahap telah berubah.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Dian Erika Nugraheny, Ihsanuddin
Video Jurnalis:
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Farid Firdaus
Musik: The Last Goodbye - Telecasted
#Jokowi #iKN #HGB #JernihMemilih
Artikel Terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/15/18482191/jokowi-teken-pp-baru-investor-ikn-dapat-hgb-langsung-95-tahun