MK Akan Banding Putusan PTUN yang Kabulkan Gugatan Anwar Usman
Kompas
Kompas.com - 14/08/2024, 14:54 WIB
Delapan Hakim Konstitusi menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi sekaligus paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman, Rabu (14/8/2024).
Salah satu gugatan Anwar yang dikabulkan berkaitan dengan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Jubir Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, para hakim yang baru mengikuti rapat permusyawaratan hakim (RPH) non-perkara menyepakati mengambil sikap menyatakan banding.
Delapan Hakim Konstitusi menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi sekaligus paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman, Rabu (14/8/2024).
Salah satu gugatan Anwar yang dikabulkan berkaitan dengan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Jubir Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, para hakim yang baru mengikuti rapat permusyawaratan hakim (RPH) non-perkara menyepakati mengambil sikap menyatakan banding.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis: Adhyasta Dirgantara
Video Jurnalis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Nursita Sari
Video Editor: Xena Olivia
#AnwarUsman #MK #PTUN #MK #JernihkanHarapan