Jaksa Ungkap Harvey Moeis Dkk Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Bukan Rp 271 Triliun
Kompas
Kompas.com - 14/08/2024, 13:40 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, tindakan Harvey Moeis telah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Hal itu dikatakan jaksa saat membacakan surat dakwaan kasus dugaan korupsi komoditas timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024).
Jaksa mengatakan, Rp 300 triliun itu berdasarkan hasil laporan audit penghitungan kerugian negara tindak pidana korupsi komoditas timah.
Selain itu, jaksa mengatakan, tak hanya Harvey Moeis yang diduga merugikan negara, tapi juga ada beberapa pihak yang diduga ikut dalam tindakan korupsi.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, tindakan Harvey Moeis telah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Hal itu dikatakan jaksa saat membacakan surat dakwaan kasus dugaan korupsi komoditas timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024).
Jaksa mengatakan, Rp 300 triliun itu berdasarkan hasil laporan audit penghitungan kerugian negara tindak pidana korupsi komoditas timah.
Selain itu, jaksa mengatakan, tak hanya Harvey Moeis yang diduga merugikan negara, tapi juga ada beberapa pihak yang diduga ikut dalam tindakan korupsi.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Nursita Sari
#HarveyMoeis #KorupsiTimah #JernihkanHarapanÂ