PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman soal Pembatalan Suhartoyo sebagai Ketua MK
Kompas
Kompas.com - 14/08/2024, 06:52 WIB
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 dibatalkan.
Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Dalam amar putusan dijelaskan bahwa PTUN hanya mengabulkan sebagian guatan yang dilayangkan oleh Anwar Usman.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Tria Sutrisna Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati Narator: Vina Muthi Ambarwati Video Editor: Fathir Rochman Produser: Yusuf Reza Permadi
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 dibatalkan.
Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Dalam amar putusan dijelaskan bahwa PTUN hanya mengabulkan sebagian guatan yang dilayangkan oleh Anwar Usman.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Tria Sutrisna
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Fathir Rochman
Produser: Yusuf Reza Permadi
Musik: Broken - Patrick Patrikios
#PTUNJakarta #PTUNKabulkanGugatanAnwarUsman #MahkamahKonstitusi #AnwarUsman #Suhartoyo #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/08/13/20190491/ptun-kabulkan-gugatan-anwar-usman-suhartoyo-tidak-sah-jadi-ketua-mk