Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas bos sekaligus pemilik perusahaan sawit PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.
Dengan adanya SP3, KPK resmi menghentikan penanganan perkara dugaan suap alih fungsi lahan yang diduga diberikan Surya Darmadi kepada eks Gubernur Riau Annas Maamun.
KPK pada bulan Juni sudah mengeluarkan keputusan pimpinan untuk menghentikan perkara atas nama SD, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024).
Tessa mengatakan, keputusan itu merupakan konsekuensi dari putusan peninjauan kembali (PK) dari terdakwa Suheri Terta yang telah dikabulkan.
Hal ini merupakan konsekuensi logis dari putusan PK dari salah satu terdakwa saudara ST yang dikabulkan. Di mana hakim memutuskan saudara ST ini bebas, kata Tessa.
Menurut Tessa, karena putusan hakim tersebut, sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan lembaga antirasuah.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa Penulis Naskah: Talitha Yumnaa Video Editor: Talitha Yumnaa Produser: Abba Gabrillin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas bos sekaligus pemilik perusahaan sawit PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.
Dengan adanya SP3, KPK resmi menghentikan penanganan perkara dugaan suap alih fungsi lahan yang diduga diberikan Surya Darmadi kepada eks Gubernur Riau Annas Maamun.
KPK pada bulan Juni sudah mengeluarkan keputusan pimpinan untuk menghentikan perkara atas nama SD, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024).
Tessa mengatakan, keputusan itu merupakan konsekuensi dari putusan peninjauan kembali (PK) dari terdakwa Suheri Terta yang telah dikabulkan.
Hal ini merupakan konsekuensi logis dari putusan PK dari salah satu terdakwa saudara ST yang dikabulkan. Di mana hakim memutuskan saudara ST ini bebas, kata Tessa.
Menurut Tessa, karena putusan hakim tersebut, sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan lembaga antirasuah.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Abba Gabrillin
#JernihkanHarapan