Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Periksa Eks Anggota DPR Miryam S Haryani soal Kasus Korupsi E-KTP

KPK kembali memeriksa mantan anggota DPR RI tahun 2009-2014 Miryam S Haryani (MSH) sebagai saksi kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024).

"Benar Saudari MSH hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam rangka memberikan keterangan untuk perkara dugaan TPK Pengadaan Paket Penerapan KTP Elektronik tahun 2011 sampai dengan 2013," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singkat.

Sebagai informasi, Miryam sebelumnya dipenjara selama 5 tahun usai divonis bersalah melakukan obstruction of justice atau perintangan penegakan hukum dalam kasus e-KTP.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Nursita Sari
Musik: Follow That Car - Global Genius

#JernihkanHarapan #korupsiektp

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau