Vonis Pertama, Pelaku Kerusuhan di Inggris Dihukum 20 Bulan Penjara
Kompas
Kompas.com - 08/08/2024, 11:39 WIB
Pengadilan Inggris pada Rabu (7/8/2024) menjatuhkan vonis pertamanya bagi para terdakwa yang terlibat dalam kerusuhan berbau SARA menyusul peristiwa penikaman di sebuah klub tari di kota Southport, 29 Juli lalu.
Dinas Kejaksaan Kerajaan Inggris (CPS) memvonis Liam Riley (41), dari Kirkdale, bersalah atas tuduhan terlibat dalam kekerasan dan pelanggaran ketertiban umum berat di pusat kota Liverpool, Sabtu (3/8) lalu, dan menjatuhkan pidana penjara selama 20 bulan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Narator: Tantri Febrina Maharani Penulis naskah: Tantri Febrina Maharani Video editor: Maria Utari Dewi Produser: Farid Firdaus
Pengadilan Inggris pada Rabu (7/8/2024) menjatuhkan vonis pertamanya bagi para terdakwa yang terlibat dalam kerusuhan berbau SARA menyusul peristiwa penikaman di sebuah klub tari di kota Southport, 29 Juli lalu.
Dinas Kejaksaan Kerajaan Inggris (CPS) memvonis Liam Riley (41), dari Kirkdale, bersalah atas tuduhan terlibat dalam kekerasan dan pelanggaran ketertiban umum berat di pusat kota Liverpool, Sabtu (3/8) lalu, dan menjatuhkan pidana penjara selama 20 bulan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Narator: Tantri Febrina Maharani
Penulis naskah: Tantri Febrina Maharani
Video editor: Maria Utari Dewi
Produser: Farid Firdaus
Musik: Dead Wrong - Jeremy Blake
#KerusuhanSouthport #Voniskerusuhan #Kekerasanrasis #KeadilanInggris #KejaksaanInggris #Aksiekstremkanan #JernihkanHarapan