Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru kasus korupsi Tol MBZ pada Selasa, (6/8/2024) dengan kerugian negara Rp 510 Miliar.

Satu tersangka baru bernama Dono Prawoto selaku Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset. Hal ini diungkap oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.

Selain DP, ada beberapa nama tersangka kasus korupsi Tol MBZ yakni eks Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Tomy Budianto Sihite.

Simak informasinya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Adil Pradipta

#TolMBZ #korupsi #kejagung #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau