Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Korlantas Ingatkan Kendaraan yang Disita Datanya Bisa Dihapus

Belum lama ini Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengingatkan bagi para pemilik kendaraan yang disita atau diamankan sebagai barang bukti seperti pada kasus kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, dan kejahatan lainnya untuk segera diambil. Pasalnya menurut Aan, apabila waktunya sudah mencukupi 5 tahun, plus 2 atau 7 tahun tidak ada yang mengambil, maka pihaknya akan menghapus data kendaraan tersebut. Tepatnya, saat sudah melebihi tujuh tahun seperti yang termaktub dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/ejZI9F8YCnM

- https://youtu.be/6EWI4YZCJ40

- https://youtu.be/eTuXB2tGu44


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Video Editor : Carolus Dori. K

Penulis Naskah : Carolus Dori. K

Pengisi Suara : Maria Rarindra


#KorlantasPolri #Tilang #DataKendaraan #ETLE #TilangETLE #TilangElektronik #PenghapusanDataKendaraan #IKN #AturanBaru #PajakKendaraanBermotor #PerpanjangSTNK #STNK #KompasOtomotif #OtomotifKompas #Kompascom

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau