Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Samsudin Divonis Bebas dalam Kasus Konten Bertukar Pasangan

Terdakwa kasus konten video bertukar pasangan, Samsudin, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar.

Dalam sidang putusan pada Senin (29/7/2024), Samsudin beserta dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansyah dan M. Nurkhabatul Fikri, dibebaskan karena semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti.

Adapun JPU yang dalam kasus ini mengajukan tuntutan hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan, menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Semmentara penasihat hukum Samsudin, Supriarno menilai, putusan tersebut sebagai hal yang sudah semestinya.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Andhimas Budi
Penulis: Asip Agus Hasani
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko

Music by Rain Fuse - French Fuse


#Samsudin #KasusKontenTukarPasangan #SamsudinDivonisBebas #JernihkanHarapan

Artikel terkait:

https://surabaya.kompas.com/read/2024/07/30/020221678/samsudin-divonis-bebas-dalam-kasus-konten-bertukar-pasangan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau