Samsudin Divonis Bebas dalam Kasus Konten Bertukar Pasangan
Kompas
Kompas.com - 01/08/2024, 14:12 WIB
Terdakwa kasus konten video bertukar pasangan, Samsudin, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar.
Dalam sidang putusan pada Senin (29/7/2024), Samsudin beserta dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansyah dan M. Nurkhabatul Fikri, dibebaskan karena semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti.
Adapun JPU yang dalam kasus ini mengajukan tuntutan hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan, menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Semmentara penasihat hukum Samsudin, Supriarno menilai, putusan tersebut sebagai hal yang sudah semestinya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Andhimas Budi Penulis: Asip Agus Hasani Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati Narator: Arini Kusuma Jati Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
Terdakwa kasus konten video bertukar pasangan, Samsudin, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar.
Dalam sidang putusan pada Senin (29/7/2024), Samsudin beserta dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansyah dan M. Nurkhabatul Fikri, dibebaskan karena semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti.
Adapun JPU yang dalam kasus ini mengajukan tuntutan hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan, menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Semmentara penasihat hukum Samsudin, Supriarno menilai, putusan tersebut sebagai hal yang sudah semestinya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Andhimas Budi
Penulis: Asip Agus Hasani
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
Music by Rain Fuse - French Fuse
#Samsudin #KasusKontenTukarPasangan #SamsudinDivonisBebas #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://surabaya.kompas.com/read/2024/07/30/020221678/samsudin-divonis-bebas-dalam-kasus-konten-bertukar-pasangan