Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tak Terima Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Dini Sera Laporkan 3 Hakim ke KY

Pihak keluarga melaporkan hakim yang memvonis bebas anak eks anggota DPR bernama Gregorius Ronald Tannur, usai membunuh Dini Sera Afrianti ke Komisi Yudisial (KY), Senin (29/7/2024).

Ronald Tannur lolos dari tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum.

Kuasa hukum korban Dimas Yemahura Alfaraouq mengatakan, pihaknya membawa sejumlah bukti untuk melaporkan tiga hakim yang terlibat.

"Kami melaporkan kepada Komisi Yudisial atas tiga hakim yang melalukan pemeriksaan perkara terhadap GRT, yang sudah diputus bebas. Semoga tiga majeksi hakim segera dilakukan pemeriksaan dan tindakan dari Komisi Yudisial," ujar Dimas di KY.

Adapun Ronald divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ronald dinilai tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana tuntutan jaksa terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini!


Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Bagus Santosa
Musik: Beyond - Patrick Patrikios
#Pembunuhan #AnakDPRLindasPacar #VonisBebasAnakDPR #RonaldTannur #JernihkanHarapan


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau