Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terima Izin Tambang Ormas Keagamaan, Ini Pertimbangan PP Muhammadiyah
Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah M Azrul Tanjung menyampaikan, pihaknya melakukan kajian mendalam sebelum menyetujui izin tambang ormas keagamaan.

Menurutnya, kajian itu dilakukan melibatkan para pakar selain dari PP Muhammadiyah.

"Ada beberapa pertimbangan, pertama aspek hukum yg menjadi kajian utama kami. Apakah lahan ini betul-betul clear and clean tidak hanya dari pemilik lama, tetapi juga dari masyarakat yang ada di atas lahan tersebut," kata Azrul di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).

Selain aspek hukum, PP Muhammadiyah juga mengkaji aspek ekonomi dan sosial. Adapun ketentuan ormas keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam regulasi tersebut, terdapat aturan baru yang mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas untuk mengelola lahan pertambangan.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini!   

Penulis Naskah: Zintan Prihatini  
Video Jurnalis: Zintan Prihatini  
Video Editor: Zintan Prihatini  
Produser: Adil Pradipta Huwa

#Muhammadiyah #Ormas #IzinTambangOrmas #JernihkanHarapan
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau