Selain Rumah, Ini Daftar Aset Rafael Alun yang Dikembalikan Usai Putusan MA
Kompas
Kompas.com - 25/07/2024, 20:18 WIB
Mahkamah Agung memerintahkan KPK untuk mengembalikan sejumlah aset Rafael Alun Trisambodo yang disita sebagai barang bukti terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perintah pengembalian ini diketahui dalam Putusan Nomor 4101 K/Pid/Sis/2024 yang dibacakan majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, Selasa (16/7/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Alinda Harfiantoro Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih Narator: Katarina Astriyani Setyaningsih Video editor: Katarina Astriyani Setyaningsih Produser: Monica Arum
Mahkamah Agung memerintahkan KPK untuk mengembalikan sejumlah aset Rafael Alun Trisambodo yang disita sebagai barang bukti terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perintah pengembalian ini diketahui dalam Putusan Nomor 4101 K/Pid/Sis/2024 yang dibacakan majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, Selasa (16/7/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Alinda Harfiantoro
Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih
Narator: Katarina Astriyani Setyaningsih
Video editor: Katarina Astriyani Setyaningsih
Produser: Monica Arum
Musik: Body of Water - TrackTribe
#RafaelAlun #Korupsi #PencucianUang #JernihkanHarapan