Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Dalami Perintah MA untuk Kembalikan Aset Rafael Alun, Pastikan Taati Putusan Inkrah

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan KPK untuk mengembalikan sejumlah aset Rafael Alun Trisambodo yang disita sebagai barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami masih akan mendalami putusan tersebut," ujar Ghufron saat ditemui di Gedung KPK, Kamis (25/7/2024).

Ghufron menegaskan, KPK akan menaati keputusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"KPK akan taat sesuai dengan keputusan-keputusan hakim. Kalau kemudian itu adalah putusan akhir atau BHT ya, berkekuatan hukum tetap, tentu kami akan laksanakan. Tapi kami akan menerima dulu membaca amar putusan tersebut," jelas Ghufron.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa

Produser: Nursita Sari

#JernihkanHarapan #AsetRafaelAlun #KPK #RafaelAlun

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau