Tok! Yosep, Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Divonis 20 Tahun Penjara
Kompas
Kompas.com - 25/07/2024, 18:43 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Subang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Yosep Hidayah karena dianggap bersalah dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Kedua korban merupakan mantan istri dan anak Yosep. Hakim menilai Yosep terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Tekuku Muhammad Valdy Arief Video Jurnalis: Teuku Muhammad Valdy Arief Penulis naskah: Tantri Febrina Maharani Video editor: Tantri Febrina Maharani Produser: Farid Firdaus
Majelis hakim Pengadilan Negeri Subang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Yosep Hidayah karena dianggap bersalah dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Kedua korban merupakan mantan istri dan anak Yosep. Hakim menilai Yosep terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Tekuku Muhammad Valdy Arief
Video Jurnalis: Teuku Muhammad Valdy Arief
Penulis naskah: Tantri Febrina Maharani
Video editor: Tantri Febrina Maharani
Produser: Farid Firdaus
Musik: Destiny Day - Kevin MacLeod
#PNSubang #Yosep #KasuspembunuhanibudananakdiSubang #Subang #Yosepdivonis20tahun #JernihkanHarapan
Artikel: https://bandung.kompas.com/read/2024/07/25/165749778/yosep-pembunuh-ibu-dan-anak-di-subang-divonis-20-tahun-penjara