Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pengungkapan Prostitusi Anak di Medsos, Muncikari merupakan Napi Lapas Narkoba

Polisi mengungkap kasus prostitusi anak yang dipromosikan melalui media sosial (medsos).

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menyampaikan, satu muncikari merupakan narapidana. Empat pelaku masing-masing berinisial MI, YM, MRP, dan CA.  

"Pelaku bernisial YM, 26 tahun. Kemudian MRP, 39 tahun. Kemudian CA, 19 tahun, dan satu orang tersangka (MI) yang merupakan narapidana di lapas narkotika umurnya 26 tahun," ujar Dani dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (22/7/2024).

Menurut dia, untuk bergabung di grup yang dibuat oleh pelaku, calon member harus membayar mulai dsri Rp 500.000 hingga Rp 2 juta.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini!   


Penulis Naskah: Zintan Prihatini  

Video Jurnalis: Zintan Prihatini  

Video Editor: Zintan Prihatini  

Produser: Bagus Santosa

Musik: Depth Fuse - French Fuse

#ProstitusiAnak #ProstitusiOnline #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau