Muncul Kasus Baru Korupsi Tambang, Rugikan Negara Rp 555 Miliar
Kompas
Kompas.com - 23/07/2024, 16:11 WIB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus korupsi tambang yang diduga merugikan negara sebesar Rp 555 miliar.
Kejati menetapkan enam orang tersangka dari hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang batu bara di PT Andalas Bara Sejahtera.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi, pada Senin (22/7/2024) menyebut para ASN yang terlibat telah menyalahgunakan wewenang hingga menyebabkan kerugian negara berupa kerusakan lingkungan.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus korupsi tambang yang diduga merugikan negara sebesar Rp 555 miliar.
Kejati menetapkan enam orang tersangka dari hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang batu bara di PT Andalas Bara Sejahtera.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi, pada Senin (22/7/2024) menyebut para ASN yang terlibat telah menyalahgunakan wewenang hingga menyebabkan kerugian negara berupa kerusakan lingkungan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Abba Gabrillin (Adisty)
Musik: Don't Look Inside - Biz Baz Studio
#KejatiSumsel #KorupsiTambang #Sumsel #TambangIlegal #JernihkanHarapan