Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kasus TPPO Jaringan Internasional Diungkap, 50 WNI Dijadikan PSK di Australia
Polisi menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional berinisial FLA (36), karena menyelundupkan 50 warga negara Indonesia (WNI) untuk bekerja menjadi PSK di Sydney, Australia.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro menjelaskan, kasus ini terungkap setelah Polri mendapatkan informasi dari Australian Federal Police (AFP) yang menangkap rekan FLA, yakni SS.

FLA berperan sebagai perekrut korban, menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney. Tersangka SS alias Batman berperan sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney," ungkap Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan ini sudah beroperasi sejak 2019. FLA telah mendapatkan keuntungan hingga Rp 500 juta usai merekrut dan menyelundupkan korban.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini!


Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Bagus Santosa
Musik: Beyond - Patrick Patrikios
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau