Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
DPR: Kemenag Langgar Kesepakatan soal Pengalihan Kuota Haji Reguler ke Khusus

Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nurhamidah menilai bahwa pengalihan 8.400 kuota reguler ke kuota haji khusus merupakan pelanggaran kesepakatan antara DPR dan Menteri Agama Yaqut

Ke Cholil Qoumas.


Luluk menyebut Kementerian Agama mengabaikan Kepres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang pembiayaan haji yang didasarkan pada asumsi jumlah jemaah haji yang sudah diputuskan pada saat rapat kerja dengan DPR.


Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Deta Putri Setyanto

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau