Indonesia Belum Pertimbangkan Jadi Mediator antara Palestina dan Israel
Kompas
Kompas.com - 22/07/2024, 19:01 WIB
Pemerintah Indonesia belum berpikir untuk mengambil peran langsung sebagai mediator dalam membantu menyelesaikan konflik Israel dan Palestina.
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Amrih Jinangkung menjelaskan, Indonesia sampai saat ini masih fokus bergerak dalam upaya diplomasi secara luas.
Upaya diplomasi itu, kaya Amrih, ditunjukkan dengan keterlibatan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam forum-forum pertemuan anggota Organisasi Kerja Sama Islam.
Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu Abdul Kadir Jailani menambahkan, pemerintah selalu melihat dinamika yang berkembang, sebelum mengambil peranan penting dalam setiap konflik.
Abdul berpandangan bahwa Indonesia saat ini sudah bergerak sesuai dengan amanat konstitusi, khususnya dalam hal ikut serta menjaga ketertiban dunia.
Meski begitu, Abdul dan Amrih menegaskan bahwa Indonesia mendukung penuh putusan ICJ, yang menyatakan tindakan Israel menduduki wilayah Palestina adalah ilegal dan pelanggaran hukum.
Pemerintah Indonesia belum berpikir untuk mengambil peran langsung sebagai mediator dalam membantu menyelesaikan konflik Israel dan Palestina.
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Amrih Jinangkung menjelaskan, Indonesia sampai saat ini masih fokus bergerak dalam upaya diplomasi secara luas.
Upaya diplomasi itu, kaya Amrih, ditunjukkan dengan keterlibatan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam forum-forum pertemuan anggota Organisasi Kerja Sama Islam.
Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu Abdul Kadir Jailani menambahkan, pemerintah selalu melihat dinamika yang berkembang, sebelum mengambil peranan penting dalam setiap konflik.
Abdul berpandangan bahwa Indonesia saat ini sudah bergerak sesuai dengan amanat konstitusi, khususnya dalam hal ikut serta menjaga ketertiban dunia.
Meski begitu, Abdul dan Amrih menegaskan bahwa Indonesia mendukung penuh putusan ICJ, yang menyatakan tindakan Israel menduduki wilayah Palestina adalah ilegal dan pelanggaran hukum.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis: Tria Sutrisna
Video Jurnalis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Adil Pradipta
Video Editor: Xena Olivia