Indonesia Desak Israel Patuhi Putusan ICJ untuk Akhiri Kependudukan atas Palestina
Kompas
Kompas.com - 22/07/2024, 16:35 WIB
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Laurentius Amrih Jinangkung menjelaskan, Indonesia mendukung putusan International Court Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional terkait tindakan Israel di wilayah kedudukan Palestina.
Israel ditetapkan bertindak secara ilegal di wilayah Palestina. Atas putusan itu, Indonesia mendesak agar Israel segera keluar dari wilayah tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan tertinggi PBB pada Jumat (19/7/2024) memutuskan, pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang telah berlangsung selama puluhan tahun adalah ilegal dan harus diakhiri sesegera mungkin.
ICJ menambahkan, Israel berkewajiban untuk segera menghentikan semua kegiatan permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari tanah Palestina yang diduduki.
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Laurentius Amrih Jinangkung menjelaskan, Indonesia mendukung putusan International Court Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional terkait tindakan Israel di wilayah kedudukan Palestina.
Israel ditetapkan bertindak secara ilegal di wilayah Palestina. Atas putusan itu, Indonesia mendesak agar Israel segera keluar dari wilayah tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan tertinggi PBB pada Jumat (19/7/2024) memutuskan, pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang telah berlangsung selama puluhan tahun adalah ilegal dan harus diakhiri sesegera mungkin.
ICJ menambahkan, Israel berkewajiban untuk segera menghentikan semua kegiatan permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari tanah Palestina yang diduduki.
Video Jurnalis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Adil Pradipta
Video Editor: Xena Olivia, Nursita Sari
#ICJ #Palestina #Kemenlu #JernihkanHarapan