Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Larang Wali Kota Semarang ke Luar Negeri, Ada Apa?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Terkait kasus tersebut, empat orang dicegah KPK pergi ke luar negeri atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, pemerasan, dan gratifikasi.

Dikutip dari Kompas.id, mereka yang dicegah pergi ke luar negeri adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri.

Selain itu, ada Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan pihak swasta bernama Rahmat Djangkar.

Berdasarkan sumber Kompas, keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik: Dulce Reggaeton - An Jone

#WaliKotaSemarang #Hevearita #KasusKorupsiWalikotaSemarang #JernihkanHarapan

Artikel Terkait :
https://www.kompas.com/tren/read/2024/07/18/114500565/4-tersangka-korupsi-termasuk-wali-kota-semarang-hevearita-dicegah-kpk-ke?page=all#page2

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau