KPK Keluarkan Surat Larangan Bepergian untuk Wali Kota Semarang
Kompas
Kompas.com - 18/07/2024, 06:34 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita dan suaminya bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Tessa menambahkan bahwa larangan itu berlaku selama enam bulan ke depan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita dan suaminya bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Tessa menambahkan bahwa larangan itu berlaku selama enam bulan ke depan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf
Penulis: Syakirun Niam
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Fathir Rochman
Produser: Yusuf Reza Permadi
Musik: Chubs - Quincas Moreira
#WaliKotaSemarangDilarangBepergianLuarNegeri #KPK #PenggeledahanKantorWaliKotaSemarang #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/07/17/17185341/kpk-cegah-wali-kota-semarang-mbak-ita-dan-suaminya-bepergian-ke-luar-negeri