Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Sebut Tak Dapat Intervensi soal Penanganan Kasus Dugaan Korupsi yang Melibatkan Sekjen DPR

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa tak ada intervensi dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (Sekjen DPR) RI Indra Iskandar.

"Intervensi tidak ada, sampai saat ini belum dilakukan itu (penahanan) karena memang pasal yang dipersangkakan atau pasal yang digunakan itu pasal 2 pasal 3 di perkara itu ya, perkara pengadaan," kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/7/2024).

"Jadi sampai saat ini juga kami masih berkoordinasi dengan pihak yang melakukan perhitungan kerugian negara, karena itu menjadi salah satu unsur pasal yang harus kita penuhi," ujarnya lebih lanjut.

Sebagai informasi, sebelumnya pada bulan Mei lalu, Indra Iskandar kembali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI.

Berdasarkan informasi yang Kompas.com terima dari pihak KPK, Indra merupakan salah satu tersangka dalam dugaan korupsi tersebut.

Indra dan pelaku lainnya diduga menggelembungkan anggaran pengadaan kelengkapan rumah dinas dengan nilai kontrak sekitar Rp 120 miliar.

KPK menduga perbuatan para pelaku mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Bagus Santosa

#JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau