Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan wartawan Kompas TV usai sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pengeroyokan ini diduga dilakukan oleh para simpatisan SYL.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes P Ade Ary Syam, penyidik menetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
Kini, tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara.
"Dua orang tersangka adalah saudara MNM (54), itu diduga memukul korban. Satu lagi saudara S (49) diduga memukul dan menendang korban dan juga kepada kamera korban, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam, Senin (15/7/2024).
Pengeroyokan ini diduga dilakukan oleh para simpatisan SYL.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes P Ade Ary Syam, penyidik menetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
Kini, tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara.
"Dua orang tersangka adalah saudara MNM (54), itu diduga memukul korban. Satu lagi saudara S (49) diduga memukul dan menendang korban dan juga kepada kamera korban, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam, Senin (15/7/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Narator: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Hanindiya Dwi Lestari
Produser: Adisty Safitri
Musik: Inception - Aakash Gandhi
#PengeroyokanJurnalisKompasTV #JurnalisKompasTVDikeroyok #SidangSYL #SyahrulYasinLimpo #JernihkanHarapan