Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pengeroyokan Jurnalis Kompas TV Usai Sidang SYL
Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan wartawan Kompas TV usai sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pengeroyokan ini diduga dilakukan oleh para simpatisan SYL.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes P Ade Ary Syam, penyidik menetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

Kini, tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara.

"Dua orang tersangka adalah saudara MNM (54), itu diduga memukul korban. Satu lagi saudara S (49) diduga memukul dan menendang korban dan juga kepada kamera korban, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam, Senin (15/7/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Narator: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Hanindiya Dwi Lestari
Produser: Adisty Safitri
Musik: Inception - Aakash Gandhi

#PengeroyokanJurnalisKompasTV #JurnalisKompasTVDikeroyok #SidangSYL #SyahrulYasinLimpo #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau