Tersangka Penipuan Online Lakukan Kejahatan di 4 Negara, Raup Rp 1,5 Triliun
Kompas
Kompas.com - 16/07/2024, 19:10 WIB
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap empat tersangka kasus penipuan online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional dengan modus like dan subscribe konten.
Direktur Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, jaringan ini telah melakukan kejahatan dengan modus yang sama di empat negara, yakni Indonesia, Thailand, India, dan China.
Di empat negara itu, kata Himawan, para pelaku meraih keuntungan mencapai Rp 1,5 triliun. Himawan mengatakan, saat ini Polri masih menelusuri aset para tersangka yang diduga berada di luar negeri.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap empat tersangka kasus penipuan online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional dengan modus like dan subscribe konten.
Direktur Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, jaringan ini telah melakukan kejahatan dengan modus yang sama di empat negara, yakni Indonesia, Thailand, India, dan China.
Di empat negara itu, kata Himawan, para pelaku meraih keuntungan mencapai Rp 1,5 triliun. Himawan mengatakan, saat ini Polri masih menelusuri aset para tersangka yang diduga berada di luar negeri.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Nursita Sari
#PenipuanOnline #BareskrimPolri #JernihkanHarapan