Keluarga Wartawan yang Rumahnya Dibakar Minta Puspomad Usut Dugaan Keterlibatan Oknum TNI AD
Kompas
Kompas.com - 12/07/2024, 15:34 WIB
Keluarga Rico Sempurna Pasaribu, wartawan Tribrata TV yang tewas akibat rumahnya dibakar di Karo, Sumatera Utara, melapor ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Jumat (12/7/2024).
Pasalnya, pihak keluarga menduga ada keterlibatan oknum anggota TNI dalam kasus yang menewaskan Rico beserta tiga anggota keluarganya.
Laporan ini dibuat oleh putri Rico, Eva Pasaribu (22), didampingi oleh tim kuasa hukum dari LBH Pers, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Dewan Pers, serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Kuasa hukum keluarga korban, Irvan Saputra, menilai ada kejanggalan dalam kasus ini. Pasalnya, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut merupakan orang-orang yang dikenal Rico.
Kendati Polda Sumut telah menetapkan tersangka otak pembakaran, menurut Irvan, pengusutan kasus ini tak boleh berhenti.
Ia dan keluarga Rico meyakini adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, yang diduga merupakan oknum TNI pemilik lapak judi yang sempat diberitakan oleh Rico.
Irvan dan pihak keluarga pun berharap, laporan ini dapat diterima oleh Puspomad.
Sebagai informasi, pembakaran rumah di Karo, Sumatera Utara, pada 27 Juni 2024 menewaskan Rico dan tiga anggota keluarganya.
Sebelum insiden kebakaran itu, Rico disebut memberitakan lapak perjudian yang diduga milik seorang oknum TNI.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeklaim tidak ada keterlibatan prajurit TNI dalam pembakaran rumah Rico.
Enggak ada (keterlibatan prajurit TNI dalam peristiwa pembakaran), ujar Agus di Kompleks Parlemen, Rabu (10/7/2024).
Agus mengatakan, Polri sudah mengusut tuntas kasus pembakaran rumah Rico.
Keluarga Rico Sempurna Pasaribu, wartawan Tribrata TV yang tewas akibat rumahnya dibakar di Karo, Sumatera Utara, melapor ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Jumat (12/7/2024).
Pasalnya, pihak keluarga menduga ada keterlibatan oknum anggota TNI dalam kasus yang menewaskan Rico beserta tiga anggota keluarganya.
Laporan ini dibuat oleh putri Rico, Eva Pasaribu (22), didampingi oleh tim kuasa hukum dari LBH Pers, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Dewan Pers, serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Kuasa hukum keluarga korban, Irvan Saputra, menilai ada kejanggalan dalam kasus ini. Pasalnya, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut merupakan orang-orang yang dikenal Rico.
Kendati Polda Sumut telah menetapkan tersangka otak pembakaran, menurut Irvan, pengusutan kasus ini tak boleh berhenti.
Ia dan keluarga Rico meyakini adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, yang diduga merupakan oknum TNI pemilik lapak judi yang sempat diberitakan oleh Rico.
Irvan dan pihak keluarga pun berharap, laporan ini dapat diterima oleh Puspomad.
Sebagai informasi, pembakaran rumah di Karo, Sumatera Utara, pada 27 Juni 2024 menewaskan Rico dan tiga anggota keluarganya.
Sebelum insiden kebakaran itu, Rico disebut memberitakan lapak perjudian yang diduga milik seorang oknum TNI.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeklaim tidak ada keterlibatan prajurit TNI dalam pembakaran rumah Rico.
Enggak ada (keterlibatan prajurit TNI dalam peristiwa pembakaran), ujar Agus di Kompleks Parlemen, Rabu (10/7/2024).
Agus mengatakan, Polri sudah mengusut tuntas kasus pembakaran rumah Rico.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Shela Octavia
Video Jurnalis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Nursita Sari
Video Editor: Xena Olivia
#WartawanTribataTV #WartawanTribrataTV #SempurnaPasaribu #RumahWartawanDibakar #JernihkanHarapan #vjlab